Selasa, 21 April 2015

PEMANFAATAN INTERNET (E-COMMERCE)

Electronic Commerce (e-commerce) adalah proses pembelian, penjualan atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan komputer. e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan, dan lain-lain.

Proses E-Commerce

Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut:

Presentasi elektronis (pembuatan website) untuk produk dan layanan.
Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
Otomatisasi akun pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.
Jenis-jenis E-Commerce

E-commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.

Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce memiliki karakteristik antar pelaku bisnis sudah memiliki hubungan cukup lama, melakukan pertukaran data secara berulang, menggunakan model peer-to-peer, dan salah satu pelaku dapat melakukan pengiriman data.

Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki karakteristik terbuka untuk umum, layanan dibuat berdasarkan permohonan, dan pendekatan client sering menggunakan sistem yang minimal (berbasis web) dan processing (business procedure).

Consumen to consumen C2C)
Dalam C2C, seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.

Comsumen to Business (C2B)
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, lalu priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.

pic2



Dampak E-commerce Terhadap Dunia bisnis

Dalam kategori pertama, e-commerce berdampak pada akselerasi pertumbuhan direct marketing yang secara tradisional berbasis mail order (katalog) dan telemarketing. Kemunculan e-commerce memberikan beberapa dampak positif bagi aktivitas pemasaran, diantaranya:

Memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real time melalui saluran komunikasi langsung via internet.
Menciptakan saluran distribusi baru yang bisa menjangkau lebih banyak  pelanggan di hampir semua belahan dunia.
Memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengiriman informasi dan produk terdigitalisasi (contoh: perangkat lunak dan musik).
Menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif (terutama untuk  pemasaran internasional) mulai dari pemesanan hingga pengiriman produk.
Layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, karena pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih rinci dan merespon cepat secara online.
Memfasilitasi mass customization yang telah diterapkan pada sejumlah produk seperti kosmetik, mobil, rumah, komputer, kartu ucapan, dan berbagai macam produk lainnya.
Memudahkan aplikasi one-to-one atau direct advertising yang lebih efektif dibandingkan mass advertising.
Menghemat biaya dan waktu dalam menangani pemesanan, karena sistem pemesanan elektronik memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat dan akurat.
Menghadirkan pasar maya/virtual (markespace) sebagai komplemen pasar tradisional (marketplace).
pic3

Dampak Positif & Negatif e-commerce Bagi Dunia Bisnis

Dampak positif:

Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Melebarkan jangkauan (global reach).
Meningkatkan customer loyality.
Meningkatkan supplier management .
Memperpendek waktu produksi.
Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak Negatif:

Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan (penipuan).
Pencurian informasi rahasia yang berharga.
Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan, misal aliran listrik tiba-tiba padam.
Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak (di-hack).
Kehilangan kepercayaan dari para konsumen.
Kerugian yang tidak terduga.
Dengan pemanfaatan dan penggunaan teknologi internet, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap dunia bisnis yang kompetitif tersebut. Perusahaan yang mampu bersaing dalam kompetisi seperti ini adalah perusahaan yang mampu melakukan implementasi teknologi ke dalam perusahaannya. Salah satu jenis implementasi teknologi dalam hal meningkatkan persaingan bisnis dan penjualan produk-produk adalah dengan menggunakan electronic commerce (e-commerce) untuk memasarkan berbagai macam produk atau jasa, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dengan adanya layanan e-commerce ini, maka pelanggan dapat mengakses serta melakukan pesanan dari berbagai tempat. Dengan adanya era teknologi yang canggih saat ini para pelanggan yang ingin mengakses e-commerce tidak harus berada di suatu tempat, hal itu dikarenakan di kota-kota besar di Indonesia telah memiliki banyak tempat yang menyediakan suatu fasilitas akses internet hanya menggunakan laptop/notebook ataupun Personal Digital Assistant (PDA) dengan menggunakan teknologi wifi.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen, sejalan dengan meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya). 

Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat. 

Secara khusus yang dimaksud dengan product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. 

Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab. 

Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb : 1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ; 2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya ;3) Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ; 4). Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan ; dan 5).Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ; 

Di dalam kehidupan masyarakat sangat banyak hak-hak konsumen sadar atau tidak sadar sering terabaikan atau dilanggar oleh para pelaku usaha, apakah itu terjadi disektor perbankan/di lembaga pembiayaan, jasa telekomunikasi dan transportasi,di SPBU / POM Bensin, maupun dalam penawaran produk barang dan jasa pada umumnya melalui praktek-praktek iklan yang menyesatkan, yang di dalamnya sering terjadi : 1) Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) yang sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi ; 2). Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv), dimana pada isi iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan, seperti terjadi pada produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat merugikan konsumen. 

Dan sudah menjadi rahasia umum konsumen yang merasa dirugikan enggan melakukan sesuatu atas kerugian yang dideritanya karena ketidak percayaan terhadap “Lembaga Pengadilan”, sekalipun di dalam Pasal 17 ayat (1) UUPK, yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp.2 Milyard, yang secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat : a) Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa ; b) Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa; c). Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; d).Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa; e). Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan f).Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai periklanan. Namun dalam kenyataannya masyarakat konsumen yang dirugikan banyak yang belum tau/mau bagaimana menggunakan haknya. 

Dalam UU Perlindungan Konsumen ada tiga lembaga yang berperan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu : 1). Menteri dan/atau Menteri teknis terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan; 2).Badan Perlindungan Konsumen Nasional ; dan 3). LSM yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Pada poin 1 dan 2 mewakili pemerintah sedangkan LSM pada poin 3 mewakili kepentingan masyarakat. Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. 

Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.

PENCURIAN MELALUI INTERNET

Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM, kini giliran kasus pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya.
Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking, berhati-hati dalam menggunakan password.
Namun masyarakat tak perlu terlalu cemas dan khawatir, karena saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE) dan juga sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet. Meski pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. Di bawah ini merupakan salah satu contoh kasus kejahatan cyber crime via internet banking :
JAKARTA – Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kini pencurian “tingkat tinggi” dilakukan dengan menggunakan internet banking yang disediakan sejumlah bank.
Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).
“Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di-intersat secara ilegal oleh tersangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password, sehingga tersangka dapat mengambil dana,” jelas Winston.
Menurut Winston, “maling canggih” ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir dan lain-lain.
Dari kasus pencurian menggunakan internet banking ini, kata Winston, polisi sudah berhasil meringkus satu orang tersangka, EYN dan masih mengejar tersangka lainnya berinisial HH.
Dari tersangka EYN yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, modem, flash disk dan satu buah handphone.
Uang yang dicuri senilai Rp60 hingga Rp100 juta. Dan ini bisa saja terus berkembang. Korbanya ada dua AS dan WRS, dua-duanya karyawan,” kata Winston
Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, UU RI No 25 Tahun 2003 tentang pidana pencucian uang, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet.

Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :

Kasus1

Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2

Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 3

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.



contoh kasus UU ITE NO 11 tahun 2008


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Contoh kasus :
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);


Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Berikut ini adalah 3 contoh kasus yang termasuk dalam UU ITE No. 11 tahun 2008
·         Pelanggaran oleh Prita Mulyasari sesuai  UUD  ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 29 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.
·         Pelanggaran oleh Ariel ‘NOAH’ dan Luna Maya UUD  ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 4 yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
·         Pelanggaran oleh orang yang mengakses  e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO11 TAHUN 2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”

ISU PROSEDURAL (YURIDIKSI)

Yaitu suatu Hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum dibidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Adapun Contoh cybercrime-nya:
Cyber Terorism
Suatu tindakan Cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Beberapa contoh Kasus:
*Ramzi Yousef dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu Website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang Hacker yang menyebut dirinya DokterNuker diketahui telah kurang lebih lima Tahun melakukan Defacing atau mengubah isi halaman WEb dengan propaganda anti-american, anti-Israel dan Pro-bin Laden.

UNDANG-UNDANG
(pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 2 milliar)

-Pasal 27 (3): menggunakan dan menakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hunbungan Internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara atau hubungan subyek hukum Internasional.
-Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebebkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi negra menjadi rusak.
-Pasal 30 (1): Setiap orang yang menggunakan atau Mengakses komputer dan sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
-Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
-Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
-Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memafaatkan kode Akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
-Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berbeda wilayah yuridiksi Indonesia.

TINDAKAN KRIMINAL BIASA YANG MENGGUNAKAN TI SEBAGAI ALAT

Berikut adalah 10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

KASUS 1 :

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

KASUS 4 :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 5 :

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

KASUS 6 :

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

KASUS 7 :

Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

KASUS 8 :

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

KASUS 9 :

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

KASUS 10 :

Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

DUTY CARE

Salah satu cara untuk melihat apakah direksi melakukan pengelolaan perseroan yang salah atau tidak bersalah adalah menilai apakah mereka gagal melakukan tugasnya dalam pengelolaan perseroan tersebut. Di samping itu, bisa pula dilihat dari berbagai kasus yang melibatkan direksi dalam konflik kepentingan (conflict of interest).[9]

Dalam konteks itu, harus dipisahkan penilaian berkenaan dengan kelalaian dan incompetence.[10] Hal ini dapat dipahami dari tradisi common law, seperti Amerika Serikat, dimana terdapat pendapat pengadilan dalam Bayer v. Beran, 49   N.Y.S.2d 2, 6 (1944), yang menyatakan, bahwa “it is unusual for directors to be liable for negligence in the absence of fraud or personal interest.”[11] Tambahan lagi, berbagai kasus menjelaskan bahwa dalam mengkritisi pengelolaan perseroan oleh direksi bukan hanya didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, namun dilihat pula bagaimana direksi melakukan bisinis perseroan.[12]

Dipandang secara sekilas hukum perseroan mengisyaratkan bahwa direksi harus mengelola perseroan dengan kehati-hatian (care) yang semestinya sebagaimana halnya para pengemudi harus mengendarai mobilnya dengan penuh kehati-hatian.[13]

Hukum perseroan di Indonesia juga telah mengisyaratkan agar direksi dalam mengelola perseroan dengan kehati-hatian. Pasal 85 ayat (1) UUPT menentukan, bahwa “setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.” Namun ketentuan Pasal 85 ayat (1) tersebut tidak menjelaskan batasan kehatian-hatian. Akibatnya, sulit menentukan kapan direksi perseroan masuk pada kategori tidak mengelola perseroan dengan kehati-hatian.

Berbeda dengan The American Law Institute Principles of Corporate Governance yang telah menentukan 3 (tiga) kategori “kehatian-hatian yang semestinya” (“due care”) dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, “care that an ordinarily prudent person would exercise in like position and under similar circumstance.” Kedua, care exercised  by prudent person in this own affairs.” Ketiga,” in a manner he reasonably believes to be in the best interests of the corporation.”[14]

 Dalam hal kehatian-hatian direksi mengelola perseroan tersebut perlu pula mengkaji pertimbangan bisnis (business judgment). Hakim Shientag dalam perkara Casey v. Woodruff, 49 N.Y.S.2d 625, 643 (1944) berpendapat sebagai berikut:

“The fundamental concept of negligence does not vary,wheter it is applied to the case of a simple personal injury action or to liability of directors in the managenment of the affairs of their corporation. A pedestrian crossing the street is under a duty to use reasonable care. He is required to look before he crosses, “but the law  does not say how often he must look or precisely how far, or when or from where…….. If he has used his eyes , and has miscalculated the danger, he may still be free from fault,”Knapp v.Barret, 216 N.Y,230,110 N.E. 428, 429. The law does not hold him guilty of negligence although if he had looked oftener the accident might have been avoided. He discharges his duty when  he has acted with reasonable prudence. So it is with directors. The law requires the use of judgment, the judgment of ordinary prudence, but it does not hold directors liable simply because they might have use better judgment.

The question is frequently asked, how does the operation of the so-called “bussines judgment rule” tie in with the concept of negligence? There is no conflict between the two. When courts say that they will not interfere in matters of bussines judgment, it is presupposed that judgment-reasonable diligence-has in fact been exercised. A director cannot close his eyes to what is going on about him in the conduct of the bussiness of the corporation and have it said that he is exercising bussiness judgment. Courts have properly decided to give directors a widw atitude in the management of the affairs of a corporation provided alwalys that judgment, and that means an honest, unbiased judgment, is reasonably axercised by them.[15]

Dalam sistem hukum perseroan di Indonesia, Komisaris[16] adalah organ atau badan pengawas mandiri PT. Berbeda dengan sistim hukum perseroan Anglo Amerika yang tidak mengenal Komisaris. Tetapi ada kesan bahwa Board of Directors yang dikenal dalam hukum perseroan Anglo Amerika mirip dengan Komisaris. Tetapi jika diperhatikan kemiripan tersebut adalah semu. Karena pada hakekatnya Board Of directors itu adalah organ eksekuttif PT. Hal ini terlihat dari fungsi Board Of Directors sebagai the Power and the duty to manage or direct the corporaton.[17].

Selanjutnya disebutkan bahwa[18] kewajiban Board Of Directors adalah sebagai. berikut: .

a.   Protect the assets and other interest of the share holder of the corporations

b.   To ensure the continuity of the corporation by inforcing the articless and by laws and by seeing that a sound board of directors Is maintained.

c.    To make decisions that are not delegable, such as the payment of dividends.

Komisaris dalam hukum perseroan di Indonesia mirip dengan jabatan Komisaris, yang dikenal dalam hukum perseroan Belanda.[19] Karena baik hukum perseroan Indonesia maupun Hukum Perseroan Belanda menentukan bahwa tidak ada keharusan bagi sebuah PT mempunyai komisaris. Kecuali PT tertentu di Indonesia, seperti PT yang bidang usahanya mengerahkan dana masyara­kat, peseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan Terbatas (Pasal 94 ayat (2) UUPT dan juga  PT persero sebagaimana ditentukan pasal 34 ayat (1). Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1983. Walaupun demikian sifat fakultatif dari hukum perseroan tersebut, pembuat Undang-Undang mengandaikan bahwa setiap PT yang mempunyai komisaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 43, 52 dan 54 ayat 2 K.U.H.D serta Pasal 94 ayat (1) UUPT.

Penerapan prinsip duty of care dapat dipahami dalam Francis v. United Jersey Bank, 392 A.2d. 1233(1978) dimana perkara ini relevan untuk kondisi perusahaan termasuk perbankan di Indonesia. Perkara ini menyangkut Pritchard & Baird Intermediaries Corp. Pritchard & Baird suatu perusahaan yang bergerak dalam bisnis broker reasuransi. Charles Pritchard Sr., pendiri perusahaan yang selama beberapa tahun adalah pemegang saham utama dan sekaligus pengendah perusahaan. Pada tahun 1970 Pritctard Sr. mengajak anak-anaknya Charles Jr. dan William turut mengelola perusahaan dan pada saat Pritchard Sr. meninggal pada 1973 kedua anaknya tersebut mengambil alih kendali perusahaan.

Kedua anaknya tersebut telah menggelapkan uang perusahaan dalam bentuk “pinjaman pemegang saham” dan pembayaran-pembayaran yang tidak pada tempatnya (improper) kepada anggota keluarga. Pengeluaran uang ini tercermin dalam laporan keuangan perusahaan sebagai “pinjaman pemegang saham”. Akibat transaksi ini perusahaan menjadi insolven, dan pada akhir 1975 bangkrut. Francis kemudian ditunjuk sebagai trustee dalam kebangkrutan Pritchard & Baird. Dalam upaya memenuhi kewajiban perusahaan, Francis menggugat: (1) warisan Ri­chard Sr., yang bertindak sebagai administraturnya adalah United Jer­sey; (2) warisan Lilian Pritchard, isteri Richard Sr. dan komisaris perusahaan sejak saat perusahaan berdiri sampai bangkrut. Lilian meninggal dunia pada saat proses kebangkrutan dimulai. Pertanyaan utama dalam kasus ini adalah apakah Lilian Pritchard telah bertindak sembrono (negligently) sebagai komisaris, sehingga tidak mengetahui dan tidak menghentikan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak-anaknya. Apabila jawaban terhadap pertanyaan ini benar, maka warisannya dapat dijadikan sebagai sumber pembayaran kewajiban perusahaan. Dalam kasus ini pendapat pengadilan sebagai berikut.

Komisaris bertanggungjawab atas menajemen perusahaan secara umum, dan bertanggungjawab khusus dalam kaitannya dengan distribusi aset kepada pemegang saham dan pemberian pinjaman kepada staf dan direksi. Benar bahwa Mrs. Pritchard tidak pernah terlibat dalam bisnis perusahaan dan hampir tidak memiliki pengetahuan mengenai kegiatan perusahaan. Tergugat jarang datang ke perusahaan dan tidak pernah membaca dan mendapatkan laporan keuangan perusahaan. Tergugat juga sudah tua dan tidak mengerti seluk-beluk bisnis asuransi. Laporan keuangan Pritchard & Baird disusun setiap tahun. Bentuk laporan keuangan ini sederhana tidak lebih dari tiga atau empat halaman. Laporan keuangan tahunan perusahaan secara jelas memuat tentang pembayaran yang dilakukan kepada keluarga Pritchard dan juga secara jelas mencerminkan kesulitan keuangan perusahaan. Singkatnya, siapa saja yang melihat laporan keuangan tersebut dan mengetahui sedikit tentang kegiatan perusahaan akan mengetahui bahwa Charles Jr. dan William telah mencuri uang perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada klien perusahaan.

Pengadilan menyatakan bahwa secara inheren tugas komisaris adalah yang bersangkutan harus memiliki ide dasar atas bisnis perusahaan. Komisaris harus mengetahui usaha apa yang dilakukan perusahaan dan harus memiliki ide dasar tentang ruang lingkup kegiatan perusahaan. Dalam hubungan ini, Mrs. Pritchard harus mengetahui bahwa Pritchard & Baird melakukan bisnis broker reasuransi dan setiap tahun menangani jutaan dollar yang dimiliki oleh atau harus dipertanggung-jawabkan kepada banyak nasabah. Dengan demikian pengadilan berpendapat bahwa seorang komisaris pada posisi Mrs. Prichard memiliki kewajiban “bare minimal”  untuk meminta dan membaca laporan keuangan tahunan lerusahaan dan bereaksi segera setelah membacanya. Meskipun komisaris tidak diwajibkan mengaudit buku perusahaan, komisaris harus familiar dengan status keuangan perusahaan dengan secara teratur mereview laporan keuangan perusahaan dan bahwa seorang komisaris bukan hiasan tetapi merupakan bagian penting dari corporate governance dan tidak dapat berlindung dibalik motto “dummy director”.

Pengadilan menyatakan bahwa tergugat mampu mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh anak tergugat. Mendeteksi penyalahgunaan uang tidak memerlukan keahlian khusus atau kepintaran yang luar biasa. Dengan membaca sepintas laporan keuangan akan dapat mengetahui perbuatan tersebut. Dengan demikian apabila Tergugat membaca laporan keuangan, tergugat akan mengetahui bahwa bahwa anaknya telah melakukan penggelapan uang.

Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat wajib membaca laporan keuangan dan melakukan usaha-usaha secukupnya untuk mendeteksi dan mencegah perbuatan melanggar hukum pejabat dan komisaris lainnya. Tergugat memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah perusahaan terhadap kebijakan dan praktik-praktik yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan uang yang dipercayakan kepada perusahaan. Tergugat telah melanggar kewajibaruiya tersebut. Argumentasi bahwa tergugat hanya “figurehead director” tidak dapat diterima. Dalam kontemplasi hukum tidak dikenal “figurehead director”,  hal ini telah lama dikenal dalam industri perbankan. 3A Fletcher, Cyclopedia of the Law of Private Corporations, # 1090 menyatakan:

It quently happ ens that persons become directors of banking houses for the purp ose o capitalizing the position in the community where the bank does business, without any intention of watching or participating in the conduct of its affairs. It is a danger­ouspracticc for director, since such tgunheads and rubber stamps an universally held liable on the ground that they have not discharged their duty nor exercised the re­quired amount of diligence exacted of them.

Tidak terdapat alasan berdasarkan peraturan bahwa yang dinyatakan oleh Flecher tersebut hanya berlaku terbatas bagi perbankan. Pengadilan berpendapat bahwa Mrs. Pritchard telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai komisaris Pritchard & Baird. Apabila yang bersangkutan melakukan tugasnya dengan hati-hati (due care) dia akan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Charles Jr. dan William. Kelalaiannya tersebut telah menyebabkan kerugian pada nasabah. Dengan demikian warisannya harus dipergunakan untuk membayar kewajiban perusahaan.[20]