Selasa, 21 April 2015

PENCURIAN MELALUI INTERNET

Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM, kini giliran kasus pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya.
Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking, berhati-hati dalam menggunakan password.
Namun masyarakat tak perlu terlalu cemas dan khawatir, karena saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE) dan juga sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet. Meski pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. Di bawah ini merupakan salah satu contoh kasus kejahatan cyber crime via internet banking :
JAKARTA – Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kini pencurian “tingkat tinggi” dilakukan dengan menggunakan internet banking yang disediakan sejumlah bank.
Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).
“Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di-intersat secara ilegal oleh tersangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password, sehingga tersangka dapat mengambil dana,” jelas Winston.
Menurut Winston, “maling canggih” ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir dan lain-lain.
Dari kasus pencurian menggunakan internet banking ini, kata Winston, polisi sudah berhasil meringkus satu orang tersangka, EYN dan masih mengejar tersangka lainnya berinisial HH.
Dari tersangka EYN yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, modem, flash disk dan satu buah handphone.
Uang yang dicuri senilai Rp60 hingga Rp100 juta. Dan ini bisa saja terus berkembang. Korbanya ada dua AS dan WRS, dua-duanya karyawan,” kata Winston
Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, UU RI No 25 Tahun 2003 tentang pidana pencucian uang, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar