Selasa, 21 April 2015

ISU PROSEDURAL (YURIDIKSI)

Yaitu suatu Hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum dibidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Adapun Contoh cybercrime-nya:
Cyber Terorism
Suatu tindakan Cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Beberapa contoh Kasus:
*Ramzi Yousef dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu Website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang Hacker yang menyebut dirinya DokterNuker diketahui telah kurang lebih lima Tahun melakukan Defacing atau mengubah isi halaman WEb dengan propaganda anti-american, anti-Israel dan Pro-bin Laden.

UNDANG-UNDANG
(pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 2 milliar)

-Pasal 27 (3): menggunakan dan menakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hunbungan Internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara atau hubungan subyek hukum Internasional.
-Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebebkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi negra menjadi rusak.
-Pasal 30 (1): Setiap orang yang menggunakan atau Mengakses komputer dan sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
-Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
-Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
-Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memafaatkan kode Akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
-Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berbeda wilayah yuridiksi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar